Senin, 17 Maret 2014

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia


A.
    Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil, dan benar sehingga harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh individe, masyarakat dan negara. Karena hak asasi tersebut pemberian Tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan bersama lewat jalur konstitusional dan politik yang ada.
Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaa, hak berfikir bebas, hak kemerdekaan berbicara, hak keselamatan, hak kesenangan, dll. Hak-hak itulah yang mempengaruhi sikap tindaknya. Dipandang dari satu segi, motif laku perbuatan manusia dapat dipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak-hak itu, adalah kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu tersebut.
Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.” Demikian juga dalam rumusan Pasal 1 butir 1 UUHAM yaitu bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormat, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UUHAM).
Konsep dasar Hak-hak asasi manusia menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua dimensi pemikiran, yaitu :
1.      Dimensi Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan manapun itu berada, entah itu didalam kebudayaan barat maupun kebudayaan timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain, hak asasi manusia itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi sejauh manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karena ciri-ciri tertentu yang dimiliki.
2.      Dimensi kontekstualitas, yaitu menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempat ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana konduktif untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jika struktur kehidupan masyarakat entah itu di Barat maupun di Timur sudah tentu tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada di dalamnya.
Perlndungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Perlindungan HAM dalam konteks masyarakat timur (Indonesia) terutama ditujukan kepada interrelasi antar warga masyarakat dan antar warga masyarakat dan penguasa dengan asumsi yang bersifat normatif-tradisional, yaitu pola interrelasi tersebut serasi, selaras, dan seimbang.

B.     Nilai – Nilai Dasar HAM
Nilai-nilai yang terkandung pada HAM adalah sebagai berikut :
1.      Kesamaan
Nilai kesamaan dalam etika politik disebut “keadilan”. Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana manusia diperlakukan sama dalam situasi yang sama. Nilai pertama yang harus dijamin oleh hukum adalah keadilan. Pembukaan UUD 1945 menjamin bahwa dalam mencapi tujuan negara haruslah antara lain berdasarkan keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari struktur ekonomis, politis , budaya, ideologis. Struktur-struktur tersebut merupakan struktur kekuasaan yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak dapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil pekerjaan masyarakat secara keseluruhan.
2.      Kebebasan
Inti kebebasan ialah bahwa baik setiap orang atau kelompok orang yang berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain. Kebebasan tidak berarti orang berhak hidup semaunya sendiri. Secara hakiki manusia itu bersifat sosial, dimana ia hidup dalam suatu jaringan dengan manusia lain dan dengan demikian pula ia harus memperhatikan dan tergantung pada orang lain. Dengan demikian, kebebasannya dibatasi oleh kebebasan pihak lain. Secara sederhana dapat dikatakan  bahwa kebebasan itu adalah kebebasan untuk mengurus diri sendiri lepas dari campur tangan si kuat yang dipaksakan secara sewenang-wenang. Kebebasan mengurus diri sendiri merupakan hak asasi universal. Kebebasan ini pertama kali diperjuangkan oleh kaum liberal yang pada mulanya berusaha untuk melindungi kehidupan pribadi dari campur tangan yang dipaksakan oleh pihak lain. Nilai kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, mengurus rumah tangga sendiri, haki memilih pekerjaan dan tempat tinggal, kebebasan berfikir, berkumpul, dan berserikat.

3.      Kebersamaan ( Solidarity )
Pengakuan terhadap solidaritas atau kesetia kawanan ini mengharuskan tatanan hukum untuk menunjang sikap sesama anggota masyarakat sebagai senasib dan sepenanggungan. Oleh karena itu, tatanan hukum mewajibkan kita untuk bertanggung jawab atas kita semua, tidak boleh ada diantaranya dibiarkan menderita, apalagi dikorbankan demi kepentingan orang lain.
Atas dasar itu, masyarakat melalui negara merasa wajib untuk menjamin bahwa tidak ada anggotanya yang harus hidup menderita karena syarat-syarat objektif  tidak terpenuhi. Negara wajib membantu golongan-golongan lemah dan kurang mampu seperti buruh, wanita, anak-anak, korban perang, cacat veteran, pengungsi, dan korban bencana alam. Usaha negara memberikan fasilitas bagi golongan-golongan tersebut diatas termasuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial yaitu sebagai wujud nilai solidaritas antar manusia.

C.     Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarahHAM Indonesia. ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudahmulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAMdan peradilan HAM nasional.
Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadapIndonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak  boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belumtuntas. 
Diantara PR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok,kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei diJakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salahtangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi,kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebihdihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu. Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :
1.    Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumeninternasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma MahkamahPidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional KonvensiAnti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasionaltentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, KonvensiInternasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para TenagaKerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi InternasionalPerlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention onthe Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalamkontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia 2009 – 2014.
2.    Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik diPapua yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkankekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau perundingansudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3.    Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkalamenginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikankeyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatanaparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yangterlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan danmemenuhi hak asasi manusia.

Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.



1 komentar:

bararellatakach mengatakan...

Casino Top 40 Bonuses and Promotions from Top Casinos
CasinoTop: 도박장 구인 CasinoTop offers 200+ casino bonus 룰렛 이벤트 promotions, including a 100% match bonus up to $500 deposit bonus 바카라 and an $500 Free Bonus up 피망 포커 다운 to 룰렛 규칙 $500.

Posting Komentar