A. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama
hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa
ketentuan hukum yang ada, jelas, adil, dan benar sehingga harus dihormati,
dijaga dan dilindungi oleh individe, masyarakat dan negara. Karena hak asasi
tersebut pemberian Tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia bukan
merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun
meraihnya, memerlukan perjuangan bersama lewat jalur konstitusional dan politik
yang ada.
Tiap
manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama
baik, hak kemerdekaa, hak berfikir bebas, hak kemerdekaan berbicara, hak
keselamatan, hak kesenangan, dll. Hak-hak itulah yang mempengaruhi sikap
tindaknya. Dipandang dari satu segi, motif laku perbuatan manusia dapat
dipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak-hak itu, adalah
kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu lain,
dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu
tersebut.
Di dalam
Pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa, “Semua
manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai
akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat
persaudaraan.” Demikian juga dalam rumusan Pasal 1 butir 1 UUHAM yaitu bahwa
hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa yang wajib dihormat, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UUHAM).
Konsep
dasar Hak-hak asasi manusia menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua dimensi
pemikiran, yaitu :
1. Dimensi Universalitas, yakni
substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Hak asasi
manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan
manapun itu berada, entah itu didalam kebudayaan barat maupun kebudayaan timur.
Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan
dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas
dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain, hak asasi manusia itu
ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi
sejauh manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karena ciri-ciri tertentu
yang dimiliki.
2. Dimensi kontekstualitas, yaitu
menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya
hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia
dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempat ide-ide hak asasi manusia itu
memberikan suasana konduktif untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide hak asasi
manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam
pergaulan manusia, jika struktur kehidupan masyarakat entah itu di Barat maupun
di Timur sudah tentu tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu
yang ada di dalamnya.
Perlndungan
dan penghormatan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya untuk menjaga
eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak
asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia.
Perlindungan HAM dalam konteks masyarakat timur (Indonesia) terutama ditujukan
kepada interrelasi antar warga masyarakat dan antar warga masyarakat dan
penguasa dengan asumsi yang bersifat normatif-tradisional, yaitu pola
interrelasi tersebut serasi, selaras, dan seimbang.
B. Nilai – Nilai Dasar HAM
Nilai-nilai
yang terkandung pada HAM adalah sebagai berikut :
1. Kesamaan
Nilai
kesamaan dalam etika politik disebut “keadilan”. Keadilan adalah keadaan antar
manusia dimana manusia diperlakukan sama dalam situasi yang sama. Nilai pertama
yang harus dijamin oleh hukum adalah keadilan. Pembukaan UUD 1945 menjamin
bahwa dalam mencapi tujuan negara haruslah antara lain berdasarkan keadilan
sosial. Keadilan sosial merupakan keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari
struktur ekonomis, politis , budaya, ideologis. Struktur-struktur tersebut
merupakan struktur kekuasaan yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat
memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak dapat bagian yang wajar dari
harta kekayaan dan hasil pekerjaan masyarakat secara keseluruhan.
2. Kebebasan
Inti
kebebasan ialah bahwa baik setiap orang atau kelompok orang yang berhak untuk
mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain. Kebebasan tidak
berarti orang berhak hidup semaunya sendiri. Secara hakiki manusia itu bersifat
sosial, dimana ia hidup dalam suatu jaringan dengan manusia lain dan dengan
demikian pula ia harus memperhatikan dan tergantung pada orang lain. Dengan
demikian, kebebasannya dibatasi oleh kebebasan pihak lain. Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa
kebebasan itu adalah kebebasan untuk mengurus diri sendiri lepas dari campur
tangan si kuat yang dipaksakan secara sewenang-wenang. Kebebasan mengurus diri
sendiri merupakan hak asasi universal. Kebebasan ini pertama kali diperjuangkan
oleh kaum liberal yang pada mulanya berusaha untuk melindungi kehidupan pribadi
dari campur tangan yang dipaksakan oleh pihak lain. Nilai kebebasan mencakup
hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan mencakup hak untuk hidup,
kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, mengurus rumah tangga sendiri, haki
memilih pekerjaan dan tempat tinggal, kebebasan berfikir, berkumpul, dan
berserikat.
3. Kebersamaan ( Solidarity )
Pengakuan
terhadap solidaritas atau kesetia kawanan ini mengharuskan tatanan hukum untuk
menunjang sikap sesama anggota masyarakat sebagai senasib dan sepenanggungan.
Oleh karena itu, tatanan hukum mewajibkan kita untuk bertanggung jawab atas
kita semua, tidak boleh ada diantaranya dibiarkan menderita, apalagi
dikorbankan demi kepentingan orang lain.
Atas
dasar itu, masyarakat melalui negara merasa wajib untuk menjamin bahwa tidak
ada anggotanya yang harus hidup menderita karena syarat-syarat objektif tidak
terpenuhi. Negara wajib membantu golongan-golongan lemah dan kurang mampu
seperti buruh, wanita, anak-anak, korban perang, cacat veteran, pengungsi, dan
korban bencana alam. Usaha negara memberikan fasilitas bagi golongan-golongan
tersebut diatas termasuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial yaitu sebagai
wujud nilai solidaritas antar manusia.
C. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia
merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat
menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang
No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan
HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarahHAM Indonesia. ini
merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan
Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang
undang ini adalah sudahmulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan
ditandai dengan adanya komisi nasional HAMdan peradilan HAM nasional.
Dengan adanya penegakan HAM
yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadapIndonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di
Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang
dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang
belumtuntas.
Diantara PR
itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy
Priok,kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan
berbagai daerah lain, tragedi Mei diJakarta,
Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan
yang salahtangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di
berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun
terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi,kasus-kasus
penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
Pemerintah di negeri ini, harus
lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebihdihargai dunia.
Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga
kejelasan pelaksanaan aturan itu. Komnas HAM sebagai
harus melakukan gebrakan diantaranya :
1. Komnas
HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumeninternasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas
pada Statuta Roma MahkamahPidana Internasional (Rome Statute
International Criminal Court), Protokol Opsional KonvensiAnti Penyiksaan (Optional Protocol Convention
Against Torture), Konvensi Internasionaltentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM,
KonvensiInternasional Tentang
Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk
memberikan perlindungan yang optimal bagi para TenagaKerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga
Konvensi InternasionalPerlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota
Keluarganya (International Convention onthe Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families). Dalamkontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi
Nasional Hak AsasiManusia 2009 – 2014.
2. Perlu
ditinjau kembali
pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik diPapua yang
diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak
melahirkankekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan
langkah-langkah politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di
Papua. Langkah dialog atau perundingansudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3. Penuntasan
berbagai bentuk kasus pelanggaran hak
asasi manusia
merupakan kewajiban pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar
pemerintah secara berkalamenginformasikan kepada publik mengenai status
perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang
ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikankeyakinan kepada masyarakat
tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatanaparatur pemerintah
serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yangterlibat.
Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu
kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi,
menegakkan, memajukan danmemenuhi hak asasi manusia.
Tapi,
yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan
dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan
pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap
orang.


1 komentar:
Casino Top 40 Bonuses and Promotions from Top Casinos
CasinoTop: 도박장 구인 CasinoTop offers 200+ casino bonus 룰렛 이벤트 promotions, including a 100% match bonus up to $500 deposit bonus 바카라 and an $500 Free Bonus up 피망 포커 다운 to 룰렛 규칙 $500.
Posting Komentar